banner syari

Hati-hati Tripsin Babi Masih Digunakan dalam Pembuatan Vaksin!

Selain mengandung bahan-bahan asing yang dianggap berbahaya, produksi vaksin juga bersinggungan dengan sejumlah bahan haram yaitu jaringan ginjal anjing, ginjal monyet, janin hasil aborsi, hingga tripsin babi.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. Bio Farma, Drs. Iskandar, Apt., M.M mengatakan, enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV).
Demikian dikatakannya kepada www.hidayatullah. com pada acara seminar ilmiah Bio Farma, tentang pandemi influenza di Aula PT. Bio Farma, Bandung.
Namun Iskandar menolak vaksinnya dikatakan haram. "Saat ini yang kami pegang adalah surat dari MUI tentang kehalalan produk yang kita produksi untuk vaksin polio," ujar Iskandar. Iskandar mengibaratkan kehalalan vaksinnya dengan air yang diproduksi oleh perusahaan air minum (PAM).

Kata Iskandar, air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal setelah diproses. Iskandar melanjutkan, dalam proses pembuatan vaksin, tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik (enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein) .
Pada hasil akhirnya (vaksin), enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian, dan penyaringan.

Iskandar mengatakan, saat ini PT. Bio Farma sedang melakukan riset untuk mengganti enzim berbahan binatang dengan bahan yang berasal dari tanaman. Di antaranya mengusahakan enzim yang diolah dari kacang kedelai.
"Ketika kita melakukan riset tidak bisa selesai dalam waktu setahun. Ini sudah setahun berjalan, mudah-mudahan 2 – 3 tahun selesai," ujar Iskandar.

Jaringan Ginjal Kera dan Anjing
Selain penggunaan tripsin, produksi vaksin juga menggunakan media biakan virus (sel kultur) yang berasal dari jaringan ginjal kera (sel vero), sel dari ginjal anjing, dan dari retina mata manusia.
Kepala Divisi Produksi Vaksin Virus PT. Bio Farma, Drs. Dori Ugiyadi mengatakan, ketiga sel kultur tersebut dipakai untuk pengembangan vaskin influenza. "Di Bio Farma, kita menggunakan sel ginjal monyet untuk produksi vaksin polio. Kemudian sel embrio ayam untuk produksi vaksin campak," ujar Dori.
Diakui Iskandar, sejauh ini vaksin yang bebas dari keterlibatan bahan haram adalah vaksin campak. Karena vaksin tersebut dibiakkan dengan dengan embrio telur ayam serta bebas dari tripsin babi.

Namun secara umum, kata Dori, produksi vaksin masih menggunakan berbagai macam sel yang berasal dari hewan maupun manusia.
Dori mengatakan, untuk satu dosis vaksin campak dibutuhkan 1 sampai 1.5 telur. 12500 telur perhari, dan 600 ribu telur setiap pekannya. Bahkan Iskandar menambahkan, PT Bio Farma pernah digugat oleh LSM lingkungan, Pro Fauna, atas penangkapan ribuan kera ekor panjang untuk produksi vaksinnya. [sur/iman/www.hidayatullah. com]

0 comments:

Posting Komentar

 

Mutiara Hadist

“Akan ada pada umatku 30 pendusta semuanya mengaku nabi, dan saya penutup para Nabi dan tidak ada nabi setelahku” (Abu Daud dan yang lain dalam hadist Thauban Al-Thawil,)

“Rantai Kerasulan dan Kenabian telah sampai pada akhirnya. Tidak akan ada lagi rasul dan nabi sesudahku”. (Tirmidhi, Kitab-ur-Rouya, Bab Zahab-un-Nubuwwa; Musnad Ahmad; Marwiyat-Anas bin Malik).

“Perumpamaan saya dan para Nabi sebelum saya seperti orang yang membangun satu bangunan lalu dia membaguskan dan membuat indah bangunan itu kecuali tempat batu yang ada di salah satu sudut. Kemudian orang-orang mengelilinginya dan mereka ta’juk lalu berkata: ‘kenapa kamu tidak taruh batu ini.?’ Nabi menjawab : Sayalah batu itu dan saya penutup Nabi-nabi”(Imam Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a)

“Bani Israel dipimpin oleh Nabi-nabi. Jika seorang Nabi meninggal dunia, seorang nabi lain meneruskannya. Tetapi tidak ada nabi yang akan datang sesudahku; hanya para kalifah yang akan menjadi penerusku (Bukhari, Kitab-ul-Manaqib).

“Rantai Kerasulan dan Kenabian telah sampai pada akhirnya. Tidak akan ada lagi rasul dan nabi sesudahku”. (Tirmidhi, Kitab-ur-Rouya, Bab Zahab-un-Nubuwwa; Musnad Ahmad; Marwiyat-Anas bin Malik).

Postingan Terbaru

Recent Komentar